Cara Melihat Password FB Sendiri & Orang Lain
Ketika Anda tiba-tiba lupa kata sandi FB Anda? dan setelah mencoba mengingat-ingat kembali kata sandi yang pernah Anda gunakan, dan ternyata hasilnya nihil? Jangan panik dulu.. sebelum Anda beranggapan bahwa akun Anda di hack, silahkan mencoba trik berikut ini.
Sebelum kita melangkah lebih lanjut, perlu saya jelaskan terlebih dahulu bahwa tidak sedikit orang yang menghabiskan banyak waktunya untuk berkomunikasi dengan kerabat jauh maupun dekatnya via Facebook ataupun hanya sekadar kepo di Berandanya.
Jadi sudah bukan hal yang tabu lagi jika kehilangan atau kesulitan mengakses akun Facebook acapkali dianggap sebagai salah satu ‘Hal yang Gawat’ buat penggunanya. ya ga sih?
Namun, banyak juga dari mereka yang kesulitan mengakses akun Facebooknya sendiri dikarenakan perihal lupa password. Dari kasus tersebut, kali ini saya akan memberi beberapa cara mengetahui password FB dengan cara yang tidak terlelu sulit alias simpel.
- Cara mengetahui Facebook dengan ‘Forgot Password’
- Silahkan Buka aplikasi Facebook.
- Pilih / klik ‘Lupa Kata Sandi?‘
- Ketik email atau nomor telepon Anda untuk mencari akun Anda.
- Pilih / klik ‘Kirim kode melalui email‘.
- Klik ‘Lanjutkan‘.
- Masukkan kode keamanan (Lihat pesan yang berisi kode di email Anda. Kode Anda terdiri dari 6 angka), lalu klik ‘Lanjutkan‘.
- Silahkan Masukkan Password Baru untuk akun Facebook Anda.
- Klik tombol ‘Lanjutkan‘.
- Selesai sudah! Mudah bukan?
Masih penasaran dan ingin tau isi akun Facebook orang lain? Mau coba login, tapi tidak tahu passwordnya?
Perihal seperti ini seringkali membuat penasaran yg oleh banyak orang termasuk khususnya saya sendiri. Apalagi untuk yang sedang curiga dengan gebetan atau pasangannya, pasti curious alias penasaran banget-banget kan mau kepoin isi akun si ayang bebeb?
Sangat disayangkan sekali sampai saat ini gw juga belum menemukan metode yang paling canggih untuk bisa mengetahui password Facebook orang lain.. disamping itu juga yang saya tau, menurut UU ITE Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 46 ayat (1) bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta. Terima kasih.